Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati
Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 115 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo di PN Palembang, Sel
PN Medan Vonis Dua Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 22 Kg Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan Ramboo Loly Sinurat menjatuhkan vonis dua kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kg dengan pidana hukuman mati.
Memuat Konten Berikutnya...