Kurir Sabu 22 Kg Menangis Usai Dituntut Hukuman Mati oleh JPU PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar Hutagalung

PN Medan Vonis Dua Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 22 Kg Hukuman Mati

Rabu, 13 April 2022 - 01:19 WIB

Medan, Sumatera Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan Ramboo Loly Sinurat menjatuhkan vonis dua kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kg dengan pidana hukuman mati.

Kedua kurir tersebut yakni, Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamata Medan Tuntutungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis Kecamatan.

Dalam tuntutan jaksa, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana mati," jelas jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Yang meringankan, tidak ada," tegas jaksa 

Saat Hakim Immanuel Tarigan meminta agar kedua terdakwa menyiapkan nota pembelaan, terdakwa Vernando Simanjuntak menangis dan memohon keringanan hukuman.

"Tolong pak hakim, tolong. Kasihani kami pak," ucapnya.

Menjawab hal tersebut, Hakim Ketua mengatakan agar terdakwa dapat berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) agar membuat nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya.

"Baik, nanti kalian berdua berkonsultasi dengan Penasehat hukum kalian untuk membuat pembelaan. Semua permohonan kalian itu nanti dimuat di pledoi ya, baik itu secara pribadi maupun melalui PH kalian," ujar Immanuel menutup sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa dengan pidana hukuman mati.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual. (ayh/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
16:52
01:55
01:09
03:04
01:55
Viral