Aparat Kepolisian Polsek KSKP Bakauheni, Lampung, membongkar barang bukti 720 Kg daging celeng.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 720 Kg Daging Celeng dari Bengkulu

Kamis, 7 April 2022 - 20:10 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Aparat Kepolisian Polsek KSKP Bakauheni, Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan 720 kilogram daging celeng di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (6/4/2022). Ratusan kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah itu dibawa dari Mannak, Bengkulu Selatan hendak menuju Bekasi, Jawa Barat.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara sopir pembawa daging celeng dengan petugas KSKP Bakauheni. Untuk menghindari pemeriksaan rutin polisi di seaport interdiction, kendaraan minibus berwarna putih yang dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21), masuk ke areal Pelabuhan Bakauheni, melalui akses kantor ASDP Bakauheni.

Setelah melakukan pengejaran, petugas pun menemukan mobil minibus berwarna putih sedang terparkir di areal terminal ASDP Bakauheni. Petugas melakukan pemeriksaan muatan kendaraan dan mendapati ratusan kilogram daging celeng.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, menjelaskan ratusan kilogram daging celeng diangkut menggunakan minibus B 9790 NRU. "Jadi saat anggota melakukan pemeriksaan rutin, petugas mencurigai kendaraan ke arah terminal pelabuhan melalui akses jalur masuk ke kantor ASDP Bakauheni. Ditemukan di dalam kendaraan tersebut daging celeng," kata Ridho, Kamis (7/4/2022).

Dalam penyelundupan itu, pihaknya juga mengamankan Steven Tobalie Situmorang (21), warga Kecamata Air Nipis, Bengkulu Selatan, dan Robert Hardianto Pasaribu (38), warga Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manak, Bengkulu Selatan. "Untuk modus, ini merupakan hal yang baru karena kendaraan minibus yang digunakan biasanya untuk mengantarkan paket barang," papar AKP Ridho.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan upah pengiriman daging celeng sebesar Rp1 juta. Daging celeng yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi. "Upah dibayar setelah barang sampai ke alamat tujuan," ujar Ridho.

Ridho menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni terkait pengiriman daging celeng tanpa dokumen yang sah. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda Rp2 miliar. (Pujiansyah/Wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral