Obat terlarang yang disita Bea Cukai Batam.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

Bea Cukai Batam Sita 5000 Butir Obat Terlarang

Kamis, 7 April 2022 - 19:20 WIB

Batam - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sebanyak 5000 butir obat terlarang. Modus yang digunakan pelaku yaitu, modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal atau pernyataan palsu untuk mengelabui petugas. 

"Paket tersebut terdiri 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl," kata Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Kamis (7/4/2022).

Menurut Undani, kasus ini terungkap berkat penerapan strategi cyber crawling yang terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media. "Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor bea cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor bea cukai seluruh Indonesia," kata Undani.

Beberapa tangkapan yang menonjol, lanjut Undani, yakni pada Selasa,15 Maret 2022 lalu, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam. Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui ekspedisi.

Kemudian, lanjut Undani, Bea Cukai Batam dan  Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir. "Ini semua berkat kerja tim dan kolaborasi bea cukai di berbagai daerah di Indonesia, tentunya dengan menerapkan metode cyber crawling, dan masih ada lagi seperti Bea Cukai Pekan Baru, Lampung,” ungkap Undani.

Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), yang selanjutnya bea cukai berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut. (Alboin/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral