- Tim Tvone/ Ahmidal Yauzar
Mengungkap Tabir Kerangkeng Ala Terbit Rencana Peranginangin, LPSK RI Temukan Sejumlah Bukti
Medan, Sumatera Utara - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia gelar konferensi pers kasus dugaan kerja rodi ala Terbit Rencana Peranginangin yang merupakan Bupati Langkat nonaktif, Sabtu (29/01/2022).
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan sejumlah temuan pasca ditemukan kerangkeng (rutan ilegal) di rumah Terbit Rencana. Ia menjelaskan dalam perkembangan temuan rutan tersebut, terdapat beberapa dinamika yang menarik terkait adanya klaim dari sejumlah pihak yang menyatakan rutan ilegal itu adalah rehabilitasi pecandu narkoba.
"Penelusuran LPSK, beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba," jelasnya.
Edwin Partogi Pasaribu memaparkan selama penelusuran di rumah Bupati Langkat, timnya menemukan sejumlah dokumen yakni surat pernyataan rehabilitasi narkoba, surat pembayaran biaya penahanan dan surat kunjungan dokter.
"Dalam surat tersebut, pihak keluarga tidak boleh memohon untuk mengeluarkan tahanan sebelum 1,5 tahun dan keluarga tidak boleh menuntut jika terjadi sakit atau meninggal dunia,” paparnya.
Terkait isu yang beredar bahwa rehabilitasi narkoba ala Bupati Langkat tersebut gratis, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada kutipan uang yang dibebankan kepada sesama tahanan. Namun belum diketahui apakah kutipan tersebut atas perintah Terbit atau tidak. "Ada dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan," cetusnya.
Lebih lanjut, tim LPSK menemukan dokumen yang berisi kunjungan dokter. "Terdapat dokumen catatan kunjungan dokter terhadap para tahanan dari tahun 2016-2019," kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK RI juga menerangkan bahwa tim menemukan banyak kata-kata istilah yang kerap digunakan setiap lapas atau rutan. "Banyak istilah seperti piket malam, piket cuci piring, piket kereng, kereng, palkam, tahanan dan uang tamu," terangnya.
Ironisnya, fakta yang berkembang di lapangan dari beberapa mantan tahanan dan keluarga tidak menunjukan atau seolah-olah tidak ada yang dirugikan. "Pelaku adalah ketua ormas, pengusaha dan juga pejabat. Orang kuat atau stronge man," beber Edwin.
Edwin berharap kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum tidak terpengaruh oleh tiga jabatan yang disandang Terbit Rencana Peranginangin. "Polisi harus tetap bersandar pada undang-undang untuk menemukan adanya tindak pidana dari kasus penahanan ilegal itu,” tutup Edwin. (Ahmidal Yauzar/Wna)