Mapolda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa

Diduga Terlibat Pemalsuan Akta PT Atakana Company, Komisaris Utama Dilaporkan ke Polda Sumut

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:01 WIB

Medan, tvOnenews.com - Komisaris Utama PT Atakana Company, SS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan. Ia diduga telah memalsukan akta perusahaan dengan merubah susunan direksi di perusahaan tersebut.

Kepada awak media, Jumat (23/8/2024), salah seorang korbannya, Yuskin Syahdan mengaku terkejut dengan perubahan akta tersebut, sebab sebelumnya tak ada informasi yang diterimanya terkait perubahan tersebut.

Selain SS, Yuskin Syahdan juga melaporkan beberapa nama lain yang diduga terlibat, yakni HS, SI, JS, dan NM, serta AP selaku notaris yang diduga telah berkolaborasi untuk memalsukan akta perusahaan.

Diceritakan Yuskin, pengurus dan pemegang saham yang ada di PT Atakana Company awalnya ada 4 orang, yakni: Komisaris Utama Sardul Singh, Komisaris Abdul Wahab Yahya, Direktur Utama Yuskin Syahdan dan Direktur Teuku Irsyadi MD. Keempatnya telah terdaftar dalam SK Pengesahan AHU-0017201.AH.01.02 Tahun 2024, tertanggal 18 Maret 2024.

"Jadi tiba-tiba, saat kami mau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa di tanggal 26 Juni 2024, dan mau didaftarkan ke Kemenkumham, tetapi Notaris (Nurlinda Simanjorang) menyurati kami, menyatakan bahwa proses itu belum dapat dijalankan. Karena, nama kami hilang dari susunan perseroan ini," ungkap Yuskin, didampingi Kuasa Hukumnya, Rommy Tampubolon.

Lanjut Yuskin, setelah mereka mencetak historis AHU Kemenkumham, keluarlah profil dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, ternyata ada penimpaan AHU sebanyak dua kali tanpa adanya pemberitahuan.

Penimpaan (perubahan) pertama atas nama Hasbindar Singh (Direktur), Sadrul Singh (Direktur) dan Suhairi. Lalu ditimpa lagi untuk kedua kalinya di tanggal dan hari yang sama, 20 Juni 2024, atas nama Juanda Andika Siregar (Direktur) dan Novi Marliza (Komisaris). Yuskin pun menduga, bahwa SS telah menjual PT Atakana Company kepada JA dan NM.

“Padahal kami tak pernah datang ke notaris untuk merubah ini. Baik itu menghibahkan atau menjual saham kami. Dan kami tak pernah berhubungan dengan notaris yang bernama AP ini. Jadi, yang hilang di sini adalah nama saya (Yuskin Syahdan), H Abdul Wahab Yahya dan Teuku Irsyadi MD. Saya sudah tanyakan kepada keduanya, mereka juga mengaku tak pernah bertemu dengan Notaris AP," ungkap Yuskin.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia pun melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai STPL Nomor: STTLP/B/844/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ada pun yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni AP, SS, HS, SI, JS, dan NM.

Tak hanya Yuskin, korban lainnya, Teuku Irsyadi juga turut melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai dengan STPL Nomor: STTLP/B/1028/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, pada tanggal 1 Agustus 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Tonnes Gultom, disampaikan bahwasanya perbuatan yang telah dilakukan oleh Notaris berinisial AP telah melanggar Pasal 264 KUHP yang menekankan perbuatan atau memasukkan data palsu ke dalam data autentik. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Kemudian, yang dilanggar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, antara lain Pasal 16 Ayat c, yaitu bahwa setiap pembuatan akte penghadap harus berhadapan langsung dengan notaris. Namun, dalam kasus ini, klien kami, Teuku Irsyadi, tidak berhadapan langsung dengan notaris dan memberikan cap jempol dan tanda tangan," urai Tonnes Gultom.

Untuk itu, kedua korban berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, untuk segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Ahmad Ibrahim Hutasuhut, salah seorang pengacara Komisaris Utama PT Atakana Company mengaku perselisihan PT Atakana Company telah menemui titik terang.

"Alhamdulillah, penyelesaian PT Atakana Company akhirnya menemukan titik terang yang sebelumnya terjadi perselisihan antara Komisaris Utama dan Komisaris dengan Yuskin Syah dan Teuku Irsyadi," ungkap Ahmad, penghujung Juni 2024 lalu.

Ahmad menceritakan, perselisihan yang terjadi tersebut mengakibatkan kegiatan di PT Atakana Company ditutup oleh Kapolres Aceh timur dan Dandim 0104/Aceh timur.

"Telah mendapat kejelasan di mana pada tahun 2006, saudara Muhammad AK dan istrinya yang bernama Siti Novia Migiati telah menjual seluruh sahamnya di PT Atakana Company kepada Harbindar Singh," terangnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral