Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.
Sumber :
  • Kurnia

Bawaslu Lacak Keberadaan Ketua PPK Bukit Bestari, Terindikasi Dugaan Penggelembungan Suara

Senin, 4 Maret 2024 - 16:57 WIB

“Kami juga kecewakan KPU, yang katanya memberhentikan Ketua PPK. Jadi kita tidak tau prosesnya apa, dia hilang dan KPU tiba-tiba memberhentikan, ya harusnya diproses," tegasnya.

Sehingga, Partai Golongan Karya, menolak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kota, yang digelar oleh KPU Tanjungpinang tersebut.

Adanya dugaan perubahan data C Hasil delapan TPS di Kelurahan Tanjung Unggat menggunakan tipe-ex, menjadi alasan Golkar Tanjungpinang menolak hasil pleno yang digelar KPU Tanjungpinang.

“Yang meyakinkan kami adalah adanya perbedaan perubahan yang dilakukan di C1 dengan tipe-ex yang begitu panjang," tambahnya.

Selain itu, di C Hasil tidak adanya bukti paraf. Menurutnya perubahan terhadap teli di form C Hasil hanya bisa dilakukan saat Pemungutan Suara atau salah hitung di tingkat TPS.

Ia menilai, adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua PPK. Sebab, banyaknya coretan di C hasil. Bahkan, C salinan milik Golkar, KPU sama dengan beberapa Parpol lainnya.

“Tapi kok Bawaslu dengan mereka (KPU) beda. Yang agak saya aneh yang punya Bawaslu dicoret-coret, tidak di tip ex. Inikan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik," ungkapnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral