- Kurnia
Bawaslu Lacak Keberadaan Ketua PPK Bukit Bestari, Terindikasi Dugaan Penggelembungan Suara
“Kami juga kecewakan KPU, yang katanya memberhentikan Ketua PPK. Jadi kita tidak tau prosesnya apa, dia hilang dan KPU tiba-tiba memberhentikan, ya harusnya diproses," tegasnya.
Sehingga, Partai Golongan Karya, menolak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kota, yang digelar oleh KPU Tanjungpinang tersebut.
Adanya dugaan perubahan data C Hasil delapan TPS di Kelurahan Tanjung Unggat menggunakan tipe-ex, menjadi alasan Golkar Tanjungpinang menolak hasil pleno yang digelar KPU Tanjungpinang.
“Yang meyakinkan kami adalah adanya perbedaan perubahan yang dilakukan di C1 dengan tipe-ex yang begitu panjang," tambahnya.
Selain itu, di C Hasil tidak adanya bukti paraf. Menurutnya perubahan terhadap teli di form C Hasil hanya bisa dilakukan saat Pemungutan Suara atau salah hitung di tingkat TPS.
Ia menilai, adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua PPK. Sebab, banyaknya coretan di C hasil. Bahkan, C salinan milik Golkar, KPU sama dengan beberapa Parpol lainnya.
“Tapi kok Bawaslu dengan mereka (KPU) beda. Yang agak saya aneh yang punya Bawaslu dicoret-coret, tidak di tip ex. Inikan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik," ungkapnya.