News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Soroti Tingginya Angka Kematian Petugas Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Alasan Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi soroti terkait banyaknya kematian para petugas pemilihan umum (pemilu) 2024.
Rabu, 15 Januari 2025 - 22:48 WIB
Komisi Nasional Hak Alasan Manusia (Komnas HAM) menyoroti soal banyaknya kematian para petugas pemilihan umum (pemilu) 2024.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Alasan Manusia (Komnas HAM) menyoroti terkait banyaknya kematian para petugas pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan angka kematian petugas pemilu 2024 masih cukup besar meskipun jumlahnya berkurang jika dibandingkan 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun mengalami penurunan, namun dengan tingginya angka kematian para petugas harus menjadi evaluasi dan tata kelola ulang untuk pemilu selanjutnya. 

"Angka kematian itu masih cukup tinggi padahal kita tahu hak hidup itu adalah hak HAM paling dasar bagi semua manusia. Tanpa hak hidup maka semua hak yang lain ga ada gunanya," kata Pramono di kantornya, Rabu (15/1/2025). 

Oleh sebab itu, Komnas HAM membuat kertas kebijakan  yang bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada dan dibacakan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian. 

Saurlin juga menjelaskan, petugas pemilu memiliki beban kerja yang sangat tinggi dan waktu kerja yang panjang.

Selain itu, beban dan waktu kerja petugas dimulai sejak tahapan persiapan hingga tahapan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tidak sebanding dengan jumlah petugas Pemilu. 

Selanjutnya, sistem pemilu serentak yang terdiri dari lima jenis pemilihan memberikan kesempatan kepada banyak komtestan utk beraktivitas pada ruang dan waktu yang sama sehingga menuntut kesiapan dan kesiagaan tinggi dari petugas pemilu baik secara fisik maupun mental. 

"Penggunaan sistem proporsional terbuka memberikan peluang kepada setiap kandidat untuk mendapatkan suara dari para pemilih, terkait hal ini diperlukan ketelitian dan konsentrasi tinggi dalam memproses dan pencatatan utk menjamin akurasi perolehan suara," tuturnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, pengaturan dan perencanaan penyelenggara pemilu hanya terfokus pada kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara saja, sementara jaminan kesehatan bagi petugas tidak menjadi utama. 

"Kebutuhan dasar petugas pemilu seperti jaminan kesehatan fisik dn mental serta keselamatan kerja belum menjadi prioritas pemerintah dan penyelenggara pemilu," tandas dia.(aha/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT