Tersangka inisial DP, MS dan ZS beserta barang bukti yang sudah diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Swandi

Bawa ganja 10 Kg, Tiga Orang Pria Warga Padang Sidempuan Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:45 WIB

"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah," ujar Sugiono.

(spn/fna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
02:09
03:18
02:21
03:11
02:06
Viral