Tersangka inisial DP, MS dan ZS beserta barang bukti yang sudah diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Swandi

Bawa ganja 10 Kg, Tiga Orang Pria Warga Padang Sidempuan Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:45 WIB

Sibolga, tvonenews.com - Polres Sibolga, melalui operasi Satuan Narkoba, telah berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tiga pelaku yang diamankan adalah DP (28), seorang penjual ikan; MS (22), seorang kuli bangunan; dan ZS (23), seorang tukang becak. Ketiganya adalah warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Damai, Kota Padang Sidimpuan.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti yang mencakup 10 bungkus ganja (total berat 10 KG) dalam satu tas ransel warna hitam, uang tunai sebesar Rp 213.000, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3970 FR, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3247 FN.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Senin, (30/10/2023), sekitar pukul 02.30 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja dari Padang Sidimpuan menuju arah kota Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Dengan menerima informasi tersebut, petugas kami segera menuju lokasi dan dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan ketiga tersangka DP, MS, dan ZS," jelas Sugiono.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga menemukan 10 bungkus ganja dalam satu tas ransel warna hitam.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah," ujar Sugiono.

(spn/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
02:09
03:18
02:21
03:11
02:06
Viral