News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penghuni Lapas Lebihi Kapasitas, Ini Penjelasan Dirjen HAM

Banyaknya Lapas dan Rutan di Indonesia yang jumlah warga binaannya melebihi kapasitas, Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan solusinya
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:21 WIB
Penghuni Lapas Melebihi Kapasitas
Sumber :
  • Tim tvone - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com – Banyaknya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia yang jumlah warga binaannya melebihi kapasitas, Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan solusinya.

Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra menjelaskan, sebagian besar lapas di Indonesia kelebihan kapasitas karena jumlah warga binaan kasus narkotika mendominasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena memang, kebetulan 60 persen lapas penuh karena faktor narkotika," kata Dhahana, saat kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (4/10).

Salah satu solusinya, kata dia, adalah revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, undang-undang tersebut tidak memberi kejelasan soal penyalahgunaan, pecandu, pengedar, dan bandar.

"Kami mencoba mengubah undang-undang itu yang saat ini sedang dibahas dengan DPR dan pemerintah," lanjutnya.

Revisi undang-undang tersebut disebut bakal berpengaruh signifikan terhadap isi lapas maupun rutan.

"Dan Insyaallah, kalau (revisi UU) itu bisa dilakukan, akan pengaruh besar dari sisi isi lapas dan rutan," tambah Dhahana.

Berikutnya, yakni soal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam undang-undang itu, pelaku pidana ringan bisa dihukum tanpa harus menjalani hukuman bui di lapas atau rutan.

"Jadi suatu tindak pidana yang ringan, yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun pidana, tidak perlu masuk ke lapas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam undang-undang tersebut, pelaku pidana ringan bisa dihukum dengan kerja sosial apabila ancaman hukumannya 6 bulan. Sementara pelaku yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun bisa dihukum dengan pengawasan.

" Inilah konstruksi pidana baru, Insyaallah ini akan membantu proses kondisi over kapasitas yang ada di seluruh lapas. Kalau ini diselesaikan, akan pengaruh besar terhadap isi penghuni lapas," tutup Dhahana. (hoa/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT