- Tim TvOne/ Martinus
Vonis Bebas Terdakwa Kurir Sabu 16 Kg di PN Kisaran, Jaksa Diduga Tidak Cermat Dudukan Perkara
"Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa JPU gagal membuktikan dakwaannya dan tuntutannya," tegasnya.
Andry mengungkapkan bahwa ada tiga jenis putusan yang mungkin diberikan hakim dalam kasus seperti ini, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Pada kasus ini, majelis hakim telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid atas fakta-fakta materiil menggunakan alat bukti yang sah. Hal ini menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa Ilham Sirait.
"Putusan ini adalah hasil dari pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya.
Di tempat terpisah, seorang pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengamini bahwa vonis bebas bagi IS sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang, yang memerinci seluruh fakta materiil yang diverifikasi selama persidangan.
"Pada akhirnya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan dan tuntutannya," ujar pakar tersebut.
Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa dalam pemeriksaan inti perkara di pengadilan, majelis hakim tentu saja telah mengidentifikasi fakta-fakta konkret yang terjadi. Selanjutnya, fakta-fakta ini dianalisis secara logis dan sistematis baik dengan pendekatan induktif maupun deduktif. Seluruh fakta ini kemudian diuji berdasarkan norma-norma yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Hasil verifikasi akhir atas proses pembuktian ini dapat menghasilkan salah satu dari tiga jenis putusan di atas. Dalam kasus ini, langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid oleh Majelis Hakim menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa I S.
"Ini adalah contoh konkret dari putusan pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya. (Mss/fna)