news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu Muhammad Irsyad Fathur Rachman (tengah) saat memberikan keterangan usai melakukan operasi gabungan di depan Mapolres Pasaman Barat, Sabtu (29/7/2023) malam. Antara/HO-Satlantas Polres Pasbar..
Sumber :
  • Antara

Polres Pasaman Barat Tindak 100 Kendaraan pada Operasi Gabungan

Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menindak100 unit kendaraan dalam operasi gabungan di depan Polres Pasaman Barat, Simpang Empat pada Sabtu (29/7/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.30 WIB.
Minggu, 30 Juli 2023 - 10:34 WIB
Reporter:
Editor :

Simpang Empat, tvOnenews.com - Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menindak100 unit kendaraan dalam operasi gabungan di depan Polres Pasaman Barat, Simpang Empat pada Sabtu (29/7/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.30 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Pasaman Barat, Iptu Muhammad Irsyad Fathur Rachman di Simpang Empat, Minggu pagi (30/7/2023), mengatakan 100 kendaraan yang ditindak itu terdiri atas kendaraan roda dua sebanyak 73 unit, tilang roda empat sebanyak satu unit, tilang STNK sebanyak 22 lembar dan tilang surat izin mengemudi (SIM) sebanyak empat lembar.

“Operasi gabungan ini melibatkan 44 personel gabungan dari Satlantas, Reskrim, Samapta dan Intel Polres Pasaman Barat," katanya.

Menurutnya saat operasi gabungan malam hari itu masih ditemukan pelanggaran lalu lintas, seperti knalpot racing, pengendara tidak mengenakan helm, tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM , STNK, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan TNKB atau nomor polisi kendaraan serta pelanggaran lainnya.

Terhadap kendaraan yang melanggar itu pihaknya menindak dengan tegas baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang menyalahi aturan.

Selain kegiatan razia kendaraan di depan Kantor Polres Pasaman Barat, polisi juga melaksanakan penindakan ke tempat-tempat yang sering dijadikan arena balap liar seperti jalur 32 Pasaman Baru.

Ia menyebutkan saat ini angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat tertinggi kedua setelah Polresta Padang.

“Kegiatan penindakan ini atensi dari Polda Sumatera Barat. Selain kecelakaan, Pasaman Barat juga terbanyak kedua pelanggaran lalu lintas," katanya.

Ia menjelaskan ada beberapa faktor penyebab kecelakaan di antaranya dari sisi kelengkapan kendaraan tidak menyalakan lampu sen kendaraan saat berbelok atau putar arah.

Kendaraan tanpa lampu pada malam hari atau lampunya mati yang bisa bertabrakan dengan kendaraan lainnya.

Selain itu, banyaknya pengendara usia remaja bahkan anak di bawah usia 15 tahun.

“Padahal anak-anak belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor yang di atur dalam Undang-Undang lalu lintas karena belum cakap berlalu lintas dan tidak mempunyai SIM," ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral