Sumber :
- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Berkas Perkara AKBP Achiruddin Bergulir, Kasipenkum Kejatisu: Berkas sudah P21
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakuka
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:49 WIB
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Didung Adijono.
Bahkan selama bergulir kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan pun telah disidang kode etik sebagai oknum Polri. Dari hasil putusan sidang ketika itu Achiruddin Hasibuan yang senantiasa terindikasi berprilaku hebat tersebut pun akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan sebagai anggota Polri atau PTDH. (ysa/wna)