- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Berkas Perkara AKBP Achiruddin Bergulir, Kasipenkum Kejatisu: Berkas sudah P21
Medan, tvOnenews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putra bungsunya Aditnya Hasibuan.
Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan menyebut pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara, dan sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil dari penyidik Ditreskrimum Poldasu atau berkas P21 di kejaksaan.
"Ia benar, berkas perkara pertama yakni terkait dugaan keterlibatan A Hasibuan atas tindak pidana penganiayaan anaknya AH, berkas kita terima pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin,” ujar Yos.
Usai P21, lanjut Yos, kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk dilakukan proses penyusunan dakwaan.
"Untuk saat ini berkas perkara tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," jelas Yos.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana migas dalam kasus solar ilegal.
Terkait hal ini, Yos mengatakan masih dalam penelitian. “Namun dikarenakan ada berkas perkara lain terkait solar ilegal mungkin penyidik akan melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka secara bersamaan setelah berkas solar di P21,” sebut Yos.
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam CCTV melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral .
Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia dengan motif diduga persoalan wanita. Penganiayaan ini dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin dan tanpa dilerai oleh mantan KBO Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut.
Sehingga, atas kejadian ini korban Ken Admiral mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi. Laporan korban pun sempat berjalan lamban dan mengundang kehebohan karena viral di dunia maya.
Hingga akhirnya kasus tersebut ditarik Polda Sumut, dan bergulir cepat dengan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Didung Adijono.
Bahkan selama bergulir kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan pun telah disidang kode etik sebagai oknum Polri. Dari hasil putusan sidang ketika itu Achiruddin Hasibuan yang senantiasa terindikasi berprilaku hebat tersebut pun akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan sebagai anggota Polri atau PTDH. (ysa/wna)