- Tim TvOne/ Chaidir
Dukungan dan Kontroversi Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh: Monopoli Sistem Perbankan dan Implikasinya bagi Pelaku Bisnis
"Kita sudah sepakat untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan syariat Islam, mengapa sekarang kita harus kembali?" katanya.
Zaenal juga mengingatkan semua pihak bahwa Aceh memiliki hak istimewa sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh, antara lain meliputi Penyelenggaraan Kehidupan Beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
"Jika kita merevisi Qanun LKS, berarti kita melemahkan keistimewaan kita sebagai provinsi yang memiliki kekhususan," tegasnya.
Namun, meskipun demikian, Fraksi PKS mengakui bahwa masih ada kelemahan dalam sistem IT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sebelumnya sempat menyebabkan gangguan pada sektor perbankan di Aceh.
"Memang ada kekurangan dalam sistem pengamanan IT BSI, tetapi bukan berarti kita harus kembali ke Bank Konvensional. Seharusnya, kelemahan tersebut bisa diperbaiki," jelas Zaenal.
Politisi PKS tersebut mengajak warga untuk bersama-sama mempertahankan sistem Bank Syariah, sehingga suatu saat Bank Syariah tidak lagi menjadi bank kedua di republik ini. (kha/fna)