news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Zaenal Abidin, Ketua Fraksi PKS DPRA Aceh..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Dukungan dan Kontroversi Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh: Monopoli Sistem Perbankan dan Implikasinya bagi Pelaku Bisnis

Pemerintah Aceh (Pemda) dan DPR Aceh berncana untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional ke Aceh.
Rabu, 24 Mei 2023 - 11:57 WIB
Reporter:
Editor :

“Kami setuju agar Aceh meniru daerah yang memiliki perekonomian maju, bukan mencoba konsep baru dengan risiko terjadinya kekacauan dalam transaksi keuangan,” katanya.

Ditambahkan, penerapan Syariat Islam harus mengedepankan kemaslahatan umat dan harus dilakukan secara kaffah, tidak boleh ada manipulasi atau bahkan memfitnah kelompok yang memiliki pandangan berbeda dalam aspek yang masih diperdebatkan.

“Kami mendukung beroperasinya bank syariah di Aceh. Kami juga mendukung adanya bank konvensional. Rakyat silakan memilih mana yang dianggap mudah dan terbaik saat melakukan pinjaman modal usaha, transaksi, dan lainnya. Biarkan konsumen memilih bank yang berpihak pada rakyat dan bank yang mengeksploitasi rakyat,” serunya.

Safaruddin mendukung semua anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh memiliki akun bank konvensional. Hal ini juga berlaku untuk seluruh dunia Islam, termasuk provinsi-provinsi lain di Indonesia, termasuk Kepri.

“Aceh tidak boleh terisolasi dalam pergaulan bisnis nasional dan internasional. Di Aceh harus ada pilihan bank syariah dan konvensional sehingga pebisnis memiliki banyak opsi,” katanya.

“Apalagi pada tahun 2024 akan ada even nasional besar, yaitu PON Aceh-Sumut. Tamu diperkirakan akan datang ke Aceh sekitar 12 ribu orang. Jangan sampai muncul masalah dalam transaksi keuangan nantinya yang menyebabkan kepanikan,” pesannya.

Kami menentang jika ada anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh yang bersikap munafik. Misalnya, berbicara seperti ini di depan rakyat sementara ketika berada di luar Aceh mereka berperilaku sebaliknya.

“Jangan sampai ada anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh yang menyatakan anti bank konvensional tetapi mereka membuka akun bank konvensional di luar Aceh. Maka dari itu, mari membuka bank konvensional di Aceh agar tidak muncul sikap hipokrit dalam masyarakat Aceh,” pungkas Safar.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan penolakannya terhadap revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) karena dapat membuka kemungkinan kembalinya Bank Konvensional di Aceh.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRA, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral