News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BSI Resmi Naik Kelas Jadi Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel

Dengan berubahnya status administratif sebagai Persero, BSI siap mendukung langkah strategis Pemerintah RI yang selaras dengan arah kebijakan nasional dalam rangka penguatan ekosistem keuangan syariah.
Senin, 2 Februari 2026 - 19:14 WIB
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo (tengah) dalam Tasyakuran Milad ke-5. Pada acara tersebut juga diluncurkan campaign Langkah EMAS Generasi E.M.A.S (Ekosistem Mudah Aman Syariah) di Kantor BSI Tower Jakarta.
Sumber :
  • BSI

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara administratif telah menyandang status sebagai perusahaan Persero per 23 Januari 2026.

Perubahan status ini merupakan konsekwensi dari putusan pemegang saham pada RUPSLB tgl 22 Desember 2025 terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan yg kemudian memperoleh persetujuan Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026 dan juga telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada situs IDX. Untuk itu maka selanjutnya penulisan nama BSI disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rangka peresmian status sebagai Persero tersebut, pada tanggal 2 Februari 2026 dilakukan Tasyakuran Milad BSI ke-5 di BSI Tower Jakarta. Pada acara tersebut, BSI juga me-launching campaign ‘Langkah Emas Generasi Emas’ sebuah milestone baru yang diimplementasikan dalam wujud kampanye gerakan menyosialisasikan produk dan layanan BSI yang sejalan dengan status BSI sebagai satu-satunya bank emas di Indonesia.

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo mengungkap manajemen BSI siap mendukung langkah strategis yang ditetapkan Pemerintah RI yang selaras dengan arah kebijakan nasional dalam rangka penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.

Amanah pemegang saham yang telah diputuskan di dalam RUPSLB, kata dia, akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia sehingga akan semakin lincah, solid dan mampu mendorong ekonomi syariah sebagai arus baru pertumbuhan ekonomi nasional selain mendorong pengembangan industri dan ekosistem halal di Indonesia.

Selanjutnya, BSI menegaskan komitmen untuk menjalankan mandat tersebut dengan tetap mengedepankan governance dan kepatuhan terhadap ketentuan terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manajemen BSI, tutur Anggoro, optimistis penyesuaian status sebagai Persero dapat mendukung penguatan ekosistem Danantara, khususnya sektor keuangan, serta selaras dengan implementasi ketentuan Undang-Undang BUMN yang menegaskan peran BPI Danantara sebagai pengelola aset dan investasi BUMN.

BSI juga akan terus memperkuat kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia, IT dan infrastruktur, serta terus memperbaiki layanan dalam rangka Melayani Sepenuh Hati untuk dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat luas. Terutama, dalam kedudukan Bank sebagai motor penggerak pengembangan industri dan ekosistem halal di Indonesia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT