news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi harimau Sumatera yang mati terjerak babi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Donal

Seekor Harimau Sumatera Mati Terkena Jerat Babi, Begini Kronologinya

Seekor harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di daerah Tikalak, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, Selasa (16/5/2023) pagi.
Selasa, 16 Mei 2023 - 14:18 WIB
Reporter:
Editor :

Pasaman, tvonenews.com - Seekor harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di daerah Tikalak Kabupaten Pasaman Sumatra Barat, Selasa (16/5/2023) pagi.


Informasi ini diketahui dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Lubuk Sikaping yang diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, satwa dilindungi tersebut dalam kondisi terikat pada bagian kaki. 

"Kita menerima laporan dari Kapolsek jam 09.00 WIB dan langsung menurunkan WRU (Wildlife Rescue Unit) ke lapangan guna mengamankan lokasi dan satwa tersebut,” ungkap Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar.


Saat ini, pihaknya mengkoordinasikan dengan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Bukittinggi (TMSBK) untuk menyiapkan kandang transit dan harimau Sumatera tersebut sudah berada di Mapolsek Lubuk Sikaping.

"WRU mengamankan lokasi dan satwa tersebut untuk tindakan lebih lanjut,” tambahnya.


Kejadian ini bermula saat salah seorang warga memasang jerat babi yang berada di kebunnya di daerah Tikalak, Beringin Selatan, Kabupaten Pasaman. Kemudian warga tersebut mendapati seekor harimau Sumatera dalam keadaan terjerat pada bagian kaki. BKSDA yang menerima laporan dari Polsek Lubuk Sikaping tersebut langsung bertindak dan mendapati satwa itu sudah tidak bisa diselamatkan lagi. 

"Saat ini tim tengah melakukan evakuasi lebih lanjut guna pemeriksaan nekropsi sekaligus mendata jenis kelamin dan umurnya,” ungkap Ardi.

Dari pelajaran kasus ini, pihaknya meminta agar masyarakat tidak memasang perangkap di area perkebunan apapun alasannya karena dapat membahayakan satwa dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. 

"Kami harap warga tidak memasang perangkap apapun karena dapat membahayakan satwa dilindungi,” pintanya. (dml/wna)

 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral