Warga Petisah Gelar Unjuk Rasa Terkait Tidak Diizinkan Pemko Medan Perpanjang HGB di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Senin (20/3/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/Sri Gustina Hasan

2 Ribu Warga Petisah Minta Pemko Medan Izinkan Perpanjang HGB

Senin, 20 Maret 2023 - 14:06 WIB

Medan, tvOnenews.com - Puluhan warga Kota Medan yang menamakan dirinya Forum Petisah Bersatu (FPB), mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Medan Jalan STM Medan, Senin (20/3/2023).

Dalam aksinya, warga yang mayoritas Tionghoa ini menuntut agar Pemko Medan memberi izin atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun lamanya.

Dalam tuntutannya, FPB meminta 3 poin yang tertulis di atas spanduk yang diusung mereka dengan panjang 5 meter, yakni hapuskan hak pengelolaan Pemko Medan di Petisah, cabut rekomendasi Pemko Medan untuk perpanjangan HGB dan yang terakhir lindungi hak mereka untuk perpanjang HGB.

Warga yang berunjuk rasa ini merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar Petisah, seperti warga Jalan Gatot Subroto, Iskandar Muda, Gajah Mada, S Parman dan Jalan Gelugur Rimbun Medan.

Henry Sinaga, kuasa hukum yang ditunjuk FPB menjelaskan, Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi karena itu hak dari pemegang HGB.

"Seharusnya Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi, karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB," katanya, Senin (20/3/2023) di Kantor BPN Medan, Jalan STM, Medan.

“Hak kami juga dijamin oleh pasal 44 PERMENTAR/KABPN 18/2021 dan kami sudah tinggal puluhan tahun, 2 ribu warga petisah disana menuntut haknya untuk diperpanjang HGB nya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemko Medan, hanya memberikan hak sewa selama 5 tahun untuk warga dan tidak ada rekomendasi perpanjangan HGB untuk selanjutnya.

Usai orasi di depan Kantor BPN Medan, tak satu pun perwakilan yang keluar untuk mendatangi para pendemo. Massa yang datang dengan menggunakan bus pariwisata ini pun melanjutkan aksinya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan. Setelah massa berorasi akhirnya perwakilan pengunjuk rasa dipersilahkan masuk dan mendapatkan tanggapan.

Pertemuan tertutup antara perwakilan warga Petisah dengan pihak BPN yang berlangsung selama 15 menit ini pun akhirnya membuahkan hasil, pihak BPN berjanji akan meneruskan masalah ini ketingkat Pemko Medan untuk dilakukan pembahasan secara mendalam dengan pihak-pihak terkait.

Unjuk rasa yang berjalan tertib dan damai ini pun akhirnya membubarkan diri usai mendapat kejelasan dari pihak BPN Sumut dengan kawalan aparat kepolisian setempat. (Sgh/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral