Pasutri pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Polisi Amankan Pasutri Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 147 Juta di Tapanuli Tengah

Senin, 13 Maret 2023 - 19:10 WIB

“Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah,” tegas AKP H Gurning, mengakhiri keterangannya.(Ssg/Nof)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral