Sumber :
- Tim TvOne/Syaren Situmorang
Polisi Amankan Pasutri Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 147 Juta di Tapanuli Tengah
Senin, 13 Maret 2023 - 19:10 WIB
“Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah,” tegas AKP H Gurning, mengakhiri keterangannya.(Ssg/Nof)