Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (6/9/2024).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 10 orang.
“Sepuluh tersangka di antaranya AT, SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” kata Helfi, kepada wartawan, pada Kamis (12/9/2024).
Helfi menyebut sebanyak 8 tersangka di antaranya ditangkap di hotel wilayah Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Sementara dua tersangka lainnya diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Dalam pembahasan yang sama, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri S mengatakan para pelaku beraksi sejak awal tahun 2024.
“Mereka beroperasi di th 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000,” kata Andri.
Load more