- Istimewa
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 71 orang calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana. ”Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan saat ini masih dalam proses,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, fakta keberangkatan 140 jamaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat bahwa tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putriana Hamda Dakka.
Terkait dengan 71 calon jamaah yang belum berangkat, Sugeng menyatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun laporan pidana dari para calon jamaah tersebut kepada aparat kepolisian. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana Hamda Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
”Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Sugeng.
Ia menilai, keberangkatan 140 jamaah pada November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025 menunjukkan bahwa informasi mengenai program ”Sedekah Jariyah Umrah” yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan.
”Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut,” kata Sugeng menegaskan.
Menurut Sugeng, dari keseluruhan fakta yang ada, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana untuk dijadikan dasar ditingkatkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam menangani perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai unprofessional conduct atau maladministrasi yang bertentangan dengan hukum.
Ia bahkan menilai proses tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta kesesatan dalam penerapan hukum acara pidana (misbruik van recht process). Jika dibiarkan, lanjut Sugeng, hal itu dapat menempatkan Putriana Hamda Dakka sebagai korban miscarriage of justice atau proses hukum yang salah dan tidak adil.