Sumber :
- wawan setyawan
Surya Paloh Minta Komisi III Panggil KPK, Johanis Tanak: Apa yang Harus Ditakuti?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak merespon pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang meminta Komisi III DPR untuk memanggil lembaga antirasuah ini.
Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:11 WIB
Makassar, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak merespon pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang meminta Komisi III DPR untuk memanggil lembaga antirasuah ini. Johanis mengaku tak ada yang harus ditakuti untuk merespon pernyataan Surya Paloh.
Johanis mengatakan KPK sebagai lembaga negara akan taat pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan KPK akan datang jika Komisi III DPR RI mengundang untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dipertanyakan oleh Surya Paloh.
"Kalau itu diundang kita akan datang. Apa yang harus ditakuti sepanjang kita melakukan perbuatan yang baik dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," ujarnya usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, Johanis mengaku perlu persamaan persepsi untuk memahami terminologi OTT.
"Apa sih yang dimaksudkan dengan terminologi (OTT). Supaya kita jawab jangan sampai dia punya maksud terminologi seperti begini, saya punya maksud terminologinya seperti begini," kata dia.
Johanis menjelaskan OTT sudah diatur dan dijelaskan dalam KUHP.
"OTT itu satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang diatur dalam hukum acara pidana. Ada dikatakan ada kan emang atur perbuatan tertangkap tangan. Iya kan. Ada kan di dalam KUHP ada pengertian tertangkap tangan," tuturnya.
Johanis menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi dimulai dari laporan masyarakat yang masuk di KPK. Selanjutnya, dari laporan tersebut KPK membuat analisis yuridis.
"Ketika masyarakat melaporkan tentang adanya indikasi atau laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK akan melakukan analisis. Analisis dengan mengumpulkan data dan informasi secara yuridis apakah perbuatan itu memang terkandung kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau tidak," bebernya.
Kemudian, kata Johanis, penyidik akan melihat perbuatan tersebut apakah ada indikasi korupsi dalam arti ada merugikan keuangan negara atau tidak. Kemudian ada melibatkan pejabat penyelenggara negara atau tidak. Kemudian apakah perbuatan itu merugikan keuangan negara atau tidak. Kemudian apakah perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan menerima suap, ada gratifikasi atau tidak dan lain-lain," kata Johanis.