- Wawan Setyawan
Gunakan Visa & Gelang Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi
"Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU atau PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," jelasnya.
Ikbal mengaku ada sanksi bagi PPIU atau PIHK yang melanggar aturan. Hanya saja, Ikbal belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika ada PPIU atau PIHK melanggar aturan.
"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi. Ada beberapa sanksi, ringan sampai berat. Nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," tambahnya.
Ikbal menambahkan 37 orang jemaah haji ilegal tersebut terancama dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal, dipenjara enam bulan, dan di blacklist pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara untuk pihak yang membawa jemaah haji ilegal, akan dikenakan sanksi 50 ribu riyal.
"yang membawa didenda 50 ribu riyal, dipenjara enam bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah telah mengingatkan adanya pemeriksaan, dimana jamaah yang datang dari Jeddah akan melewati dua titik check point.
"Kalau dari Jeddah ke Makkah ini ada dua (Check Point). Jadi, pertama di Shumaisi. Dan yang kedua yang pas biasa cek orang umrah itu, di daerah Zaidi," ujar Nasurullah saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Kamis (30/5/2024)