Pelaku pengedar sabu diinterogasi petugas usai ditangkap saat belanja di minimarket, Kamis (23/5/2024).
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Saat Belanja di Minimarket

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:55 WIB

"Akan memecah persaset dan menjualnya kembali di Kab. Bone dengan harga Rp. 1.400.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dua puluh tahun penjara.

(wsn/asm)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral