Termasuk 5 Terpidana Mati Paling Fenomenal di Rezim Jokowi, Kini Mary Jane Bisa Bebas di Era Prabowo?
- Antara
tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari Mary Jane, sosok terpidana mati di era Jokowi yang sebelumnya menunggu kepastian akan vonis hukuman terhadapnya.
Sebagai informasi, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 lalu karena kasus narkotika.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia.
Akan tetapi pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
Saat ini terpidana mati Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Mary Jane sendiri masih menjalani masa pembinaan bersama dengan warga binaan yang lain. Akankah Mary Jane terbebas dari hukuman mati usai dipindahkan ke Filipina?
Selain Mary Jane, ada empat sosok terpidana mati yang fenomenal di era Jokowi, termasuk sosok gembong narkoba Freddy Budiman.
Berikut 5 terpidana mati paling fenomenal di rezim Jokowi dan kisah Mary Jane yang bisa bebas di era Prabowo:
1. Rani Andriani
![]()
Pada 2015, Rani Andriani, alias Melisa Apriliani, menjadi salah satu warga negara Indonesia yang dieksekusi mati setelah divonis atas kasus peredaran narkoba.
Rani ditangkap dengan heroin seberat 3.500 gram dan menerima vonis mati pada tahun 2000 oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dieksekusi bersama lima terpidana lainnya, yang sebagian besar adalah warga negara asing.
2. Freddy Budiman
Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang dieksekusi mati di Nusakambangan. Karir kriminal Freddy dimulai sebagai bos pencopet di Surabaya pada 1990-an, sebelum beralih ke bisnis narkoba pada 2000-an.
Meski beberapa kali tertangkap dan dipenjara, Freddy tetap mengoperasikan jaringan narkobanya dari dalam penjara, termasuk penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi yang akhirnya menyeretnya ke hukuman mati.
Load more