Pelaku pengedar sabu diinterogasi petugas usai ditangkap saat belanja di minimarket, Kamis (23/5/2024).
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Saat Belanja di Minimarket

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:55 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan meringkus pengedar narkoba lintas kabupaten di Sulsel, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini di tangkap saat membawa narkoba dari Kabupaten Sidrap Menuju Kabupaten Bone. 100 gram kristal diduga sabu ditemukan di saku celananya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku dibuntuti dan berhasil diamankan setelah dicegat saat pelaku singgah belanja di salah satu minimarket di jl poros, manise, kabupaten sidrap, ” kasubdit 2 ditresnarkoba polda sulsel, AKBP Muh Fajri Mustafa, kamis (23/5/2024).

Pelaku berinisal H (40) diringkus, saat singah berbelanja di sebuah minimarket, di Jl Poros Manise, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Pelaku tidak bisa berkutik, setelah petugas membuntutinya, dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat seratus gram yang tersimpan di dalam saku celana. pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit II menerangkan, pelaku H ini diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Kabupaten Sidrap yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki di Sidrap, kemudian dipesan satu ball lainnya oleh kenalan pelaku yang masih DPO," ujar Fajri.

Fajri menjelaskan, pelaku membeli dua ball sachet plastik klip ukuran besar berisi kristal bening itu seharga delapan puluh enam juta rupiah. Nantinya sabu tersebut akan dikemas lagi dalam bentuk kemasan kecil atau per gramnya untuk selanjutnya diedarkan atau kembali dijual oleh pelaku di dua Kabupaten di Sulawesi Selatan.

"Akan memecah persaset dan menjualnya kembali di Kab. Bone dengan harga Rp. 1.400.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dua puluh tahun penjara.

(wsn/asm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral