BNNP Maluku Utara meringkus pengedar ganja sebesar 1,9 Kg yang kedapatan menjemput ganja di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, Senin (28/8/2023).
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Ambil Paket Ganja 1,9 Kg dari Aceh, Seorang Pemuda di Ternate Diringkus BNNP Malut

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:13 WIB

“Dari kedua tangan Tersangka AR alias A, Tim Pemberantasan BNNP menyita barang bukti narkotika Gol. 1 Jenis Ganja seberat brutto + 1900 gram (1.9 Kg) Barang Bukti Non Narkotika, 1 (Satu) Unit Handphone,” elasnya.

Tersangka AR alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya. 

(iad/asm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral