Sumber :
- Usman Mahu
Oknum Guru Agama di Seram Bagian Timur Setubuhi Muridnya di Jam Sekolah
JU yang merupakan Guru Agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Seram Bagian Timur, ditangkap polisi, lantaran diduga kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawa umu
Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:22 WIB
Maluku, tvOnenews.com - Oknum Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku, yang berinisial JU (42), warga asal Tansi Ambon, Kecamatan Bula Seram Bagian Timur, akhirnya ditangkap Aparat Kepolisian Polres Seram Bagian Timur.
"JU yang merupakan Guru Agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Seram Bagian Timur, ditangkap polisi, lantaran diduga kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawa umur, terhadap korban yang berinisial NR (13) yang dilakukan sejak bulan Juli Tahun 2025, sekitar Pukul 11.30 Wit," kata Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, saat pengungkapan kasus, Selasa (30/09/2025).
Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian itu, kepada keluarganya, hingga orang tua korban pun melaporkan pelaku kepada Aparat Kepolisian Polres Seram Bagian Timur , Maluku, pada 06 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Ratakut Ramdani, mengungkapkan, bahwa kasus tersebut, berawal pada Bulan Juli tahun 2025, sekitar pukul 11.30 Wit, yang mana Korban NR sedang membuat tugas bersama temannya yang berinisial FL saat mereka berada di dalam kelas tidak lama kemudian tersangka JU masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri korban NR seketika itu, anak korban NR langsung memegang tangan kiri temannya FL yang sedang duduk di sebelah kanan korban NR.
"Saat pelaku melakukan aksi bejat tersebut, korban NR menyuruh temannya FL yang merupakan saksi itu, untuk pergi memanggil ibu guru dan langsung saksi FL keluar dari dalam kelas," ungkap Kasat.
"Kemudian tersangka JU berjalan sambil memegang tangan korban NR menuju ke pintu kelas dan langsung menutup pintu serta mengunci pintu kelas dari dalam," tambahnya.
Setelah itu tersangka JU menarik korban NR ke pojok kelas, hingga tersangka JU menyuruh korban NR untuk melepaskan pakaiannya namun korban sempat menolak, pelaku pun mengancam korban, hingga korban pun takut apa-apa dan menuruti pelaku tersebut, hingga pelaku menyetubuhi korban di dalam kelas," ungkapnnya.
Usai menyetubuhi korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban di dalam kelas tersebut, dengan motifnya pelaku tak bisa mengendalikan nafsu bejatnya, mirisnya korban masih seragam sekolah dasar hingga korban dilecehkan oknum guru tersebut,"jelasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Seram Bagian Timur , Ipda Muhamad Ali Kelian, mengatakan kejadian itu terjadi saat korban masih berstatus siswi masa pengenalan lingkungan sekolah atau siswa baru di sekolah menengah pertama (SMP) 40 Seram Bagian Timur.
Atas perhatiannya tersangka JU dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Maka TSK dipidana/diancam dengan pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pokok. (usu/frd)