- Instagram @nafgis_
Sosok Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Demokrat yang Dicokok KPK karena Terlibat Korupsi Penajam Paser Utara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, petugas KPK juga mencokok Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikppaan, Nur Afifah Balqis.
Sosok Nur Afifah Balqis menjadi sorotan netizen setelah ditangkap KPK, karena telah "menorehkan prestasi" dengan melakukan korupsi di usianya yang terbilang muda, 24 tahun.
"Umur 24 aku masih sibuk scroll twitter, ini umur 24 udah sibuk korupsi," cuit akun @txtdrkaumbengek di Twitter.
Nur Afifah Balqis menjadi satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain dia ada Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM). Kelima orang ini merupakan penerima. Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Selain usianya yang masih muda, Nur Afifah juga menjadi perhatian karena gayanya yang modis dan paras cantiknya.
Dia menjadi tersangka karena menerima, menyimpan, dan mengelola uang suap yang mengalir ke Bupati AGM.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang senilai Rp1,477 miliar. Uang Rp1 miliar ditemukan di dalam koper, sedangkan Rp477 juta disimpan di rekening bank atas nama Nur Afifah Balqis.
Uang tersebut diterima dari para rekanan dan disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Setelah ditangkap KPK, gaya hidup wanita ini menjadi sorotan. Di akun Instagramnya, Balqis menunjukkan sikap religius. Unggahannya itu menjadi bumerang, karena netizen menganggapnya sebagai sosok yang tidak jujur.
"Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Masih muda kok ya gak bisa nyari duit halal. Seharusnya malu dengan Bapak tua penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan," tulis akun @pudyastuti.
"Masih muda pinter korup ya, pantes aku dah tua gak kaya-kaya, jujur terus sih kerjanya," komen @anitachrisanti.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (act)