news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Utama Rumah Sakit SOHC Sangatta, Ucei Prasetyo..
Sumber :
  • asho andi marmin

Jejak Dokter Gadungan Susanto Tipu 2 Rumah Sakit di Kalimantan Hingga Pernah Dipenjara

Sebelum menipu diberbagai rumah sakit di Indonesia, ternyata dokter gadungan Susanto pernah menjadi dokter di dua rumah sakit di Kalimantan Timur, Sangatta.
Sabtu, 16 September 2023 - 16:05 WIB
Reporter:
Editor :

Samarinda, tvOnenews.com - Dokter gadungan Susanto (31) juga berhasil meninggalkan rekam jejak menjadi dokter di dua rumah sakit di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, yaitu RS Medika Sangatta dan RS Prima Sangatta di 2011 selama enam bulan sebagai dokter internis dan dokter penyakit dalam.

"Aksinya berawal dari memalsukan identitas diri milik dr. Eko Adhi Pangasta dengan mengganti foto dirinya untuk menipu dua Rumah Sakit di Sangatta dan juga praktek di Rumah Sakit lainnya," ungkap Direktur utama Rumah Sakit SOHC Sangatta, Ucei Prasetyo

Ucei, sapaanya mengatakan keterbatasan akses rumah sakit pada tahun 2011 untuk mengkroscek data seorang pelamar menjadi kendala karena Sangatta merupakan daerah pelosok.

"Saat itu kami cek di kedokteran Indonesia ijazah terus STR, nomornya, namanya ada tapi fotonya dipalsukan, kami kroscek di website kedokteran Indonesia mekanisme yang ada hanya nama tidak ada fotonya jadi kami cek ya memang bener itu dokter ijazahnya bener itu ada," kata Ucei Prasetyo.

Penipuan yang dilakukan Susanto pun terungkap ketika teman dari dr. Eko yaitu dr. Yuli mengetahui ada seseorang yang menggunakan data temannya di Rumah Sakit Sangatta padahal dr. Eko menjadi dosen di UNDIP.

"Kecurigaan kasusnya terungkap setelah temannya dr. Eko melakukan perjalanan ke Tenggarong, setelah itu melakukan komunikasi dengan dokter spesialis lainnya, menghubungi kedokter yang asli dan langsung membuat laporan ke Polda Kaltim tentu berkerjasama dengan IDI, baru Polres Kutim bergerak untuk menangkap Susanto," ungkapnya.

Atas penipuan Susanto sebagai dokter gadungan ia divonis Pengadilan Negeri Sangatta 4 tahun penjara dengan Pasal 73 (1) JO Pasal 77 UU RI Nomor 29/2004 ttg Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 th atau denda Rp 150 JT.

Ucei mengungkapkan Susanto sudah empat kali masuk penjara dengan menipu puluhan rumah sakit di Indonesia dengan modus yang sama.

"Setau saya kami dulu adalah rumah sakit ke tujuh yang kena tipu dan ke delapan terus saya ikuti perkembangannya, setelah keluar dari penjara ia juga jadi dokter spesialis di Bogor terus dipenjara lagi, terus di PHC mungkin ke 9 atau ke 10, yang mungkin akan dipenjara ke empat kalinya," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral