

Sumber :
- tvOne - happy oktavia
Miris! Kakek Lansia di Banyuwangi Cabuli Bocah SD Berkali-kali
Rabu, 1 Februari 2023 - 10:16 WIB
"Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh pelaku," kata Agus.
Tak terima dengan kejadian ini, ibu korban melapor ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi yang mengantongi cukup bukti langsung mengamankan pelaku.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku akhirnya ditahan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menjerat pelaku pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (hoa/gol)