Banyuwangi, tvOnenews.com – Setelah sempat dicegat dan dilarang masuk, sejumlah sopir dan pengusaha truk menggelar aksi di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Kamis (20/3). Mereka menolak aturan pembatasan operasional kendaraan logistik selama 16 hari.
Massa berasal dari perwakilan Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI), dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO). Mereka menilai aturan tersebut merugikan sektor logistik.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Dirjen dan Kakorlantas, yang melarang kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih beroperasi sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kendaraan yang terkena aturan ini termasuk truk bermuatan galian, tambang, serta bahan bangunan. Namun, kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, hewan ternak, barang khusus dengan izin kepolisian dan ekspor-impor mendapat pengecualian.
Ketua DPC APTRINDO Banyuwangi, Slamet Barokah, menilai aturan ini terlalu lama dan berdampak besar pada ekonomi pekerja logistik.
“Kami menuntut pembatasan cukup enam hari saja, H-3 dan H+3 Lebaran, karena 16 hari terlalu lama,” ujar Slamet.
Menurutnya, aturan ini membuat sopir, pengusaha truk, dan buruh bongkar muat kehilangan pekerjaan selama hampir dua pekan. Karena tidak semua sopir dan pekerja membawa bahan logistik yang diperbolehkan menyeberang di pelabuhan.
Load more