JJ (27) pria yang mengamuk menggunakan clurit di warkop.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Pemuda Mabuk, Serang Pemilik Warkop dengan Celurit, Tidak Terima Wifi Warkop Dimatikan

Minggu, 25 September 2022 - 14:26 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Tak terima dirinya ditegur, seorang pemuda yang sedang menghabiskan waktunya berselancar di internet menggunakan akses wifi di sebuah warkop, JJ (27) kalap dan mengamuk dengan membawa celurit dan mengancam membacok MM (49) pemilik warkop di Jalan Tambak Asri, Surabaya, pada Sabtu (24/9) dini hari, karena wifi di warkop tersebut dimatikan.

Beruntung, korban MM yang mengetahui jika pelaku JJ ingin membacoknya, berhasil menyelamatkan diri dari amukan pelaku. Sementara pelaku JJ yang diduga mabuk minuman keras tersebut, merusak semua benda di warkop.

Tak berhasil melukai korban, tersangka bergegas kabur melarikan diri karena diteriaki maling oleh warga yang berkerumun.

“JJ itu mabuk mulutnya bau miras. Lagi asik wifian (main internet red) di usir sama pemilik warkop karena sudah subuh warkop sudah tutup. Lah ya itu dia pulang ambil celurit terus ngamuk di warkop,” jelas Sugiman warga Tambak Asri di lokasi kejadian

Pemilik warkop lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krembangan Surabaya. Tak berapa lama, setelah pelaporan pelaku JJ tak berkutik di gelandang anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan, Surabaya, yang menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias menuturkan, peristiwa ini dipicu karena JJ tak terima saat ditegur oleh MM pedagang tersebut. karena pelaku dan teman-temanya bermain internet menggunakan wifi di warkop hingga dini hari. Pelaku mengamuk saat wifi di matikan oleh pemilik warkop.

"Peristiwa ini dipicu ketersingungan tersangka karena wifi di matikan oleh pemilik warung karena sudah tutup. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita senjata tajam jenis clurit dengan ukuran 40 cm," jelas Evan kepada wartawan pada Minggu (25/9).

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana Jo. Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral