Sidoarjo, tvOnenews.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.
"Setelah pelaku SU berulang kali menawari korban LF untuk melayani nafsu pria hidung belang ditolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang. Terjadilah transaksi pada 18 November 2024, LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.
Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp700.000. Dengan pembagian Rp200.000 untuk SU, sedangkan Rp500.000 untuk korban LF. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU.
Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (khu/far)
Load more