Sumber :
- tvOne - imron danu
Masih Punya Tiga Rumah Restorasi Justice, Kejati Jatim Minta Pemkab Blitar Melakukan Penambahan
Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:01 WIB
Dalam penyelesaian kasus melalui restorative justice dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun dan kerugian atas tindak pidana kurang dari Rp2,5 juta. (min/hen)