Masih Pajang Foto Keluarga di Rumah, Memang Boleh dalam Islam? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com – Rumah menjadi tempat paling aman untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga.
Suasana rumah bisa menjadi indah dan nyaman bila dihiasi dengan barang-barang yang disukai, seperti memajang foto keluarga dalam rumah.
Meski banyak barang yang dapat disukai untuk mengisi rumah, ternyata ada sejumlah barang yang tidak boleh ada di dalam rumah, seperti patung dan gambar.
Lantasl, apakah foto keluarga termasuk barang yang tidak boleh berada di dalam rumah?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan mengenai hukum dalam Islam ketika memajang foto keluarga di dalam rumah.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum memajang foto dan patung di rumah.
Jamaah tersebut mengaku pernah membaca sebuah hadits yang menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah bila terdapat patung atau gambar didalamnya.
Kemudian, dirinya bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud.
Setelah itu ia mengkonfirmasi kembali pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang hijab, termasuk barang yang dilarang dalam Islam?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung memang dilarang dalam Islam.
Ia membenarkan bahwa orang yang telah membuat gambar akan dikutuk oleh Allah SWT. Namun tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat beberapa kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Maksud bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Sebagai contoh, patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
![]()
Buya Yahya. (Ist)
Sementara itu, terdapat jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
Load more