Bechi Anak Kiai Jombang.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Dosa Besar Subchi Alias Bechi, Padahal Anak Kiai tapi Tak Bisa Kendalikan Nafsu Birahi, Santriwati Dibodoh-bodohi Sebelum Digagahi

Sabtu, 9 Juli 2022 - 09:11 WIB

baju="" data-oembed-url="https://thumb.tvonenews.com/images/2022/07/08/62c7d4f0a05ba-moch-subchi-azal-tsani-alias-msat-alias-mas-bechi-42-tersangka-kasus-pencabulan-baju-kuning-sumber.jpg">

Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42) Ketika Konferensi Pers

"Tidak ada keistimewaan setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," katanya pula.
 
Disinggung soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu Hendrajati menegaskan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.
 
"Tidak ada keluarga yang menjenguk karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka," ujarnya.
 
Dia mengatakan, sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
 
MSAT juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) Ketika Ditangkap
 
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," katanya lagi.
 
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
 
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
 
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 294 ayat Jo 2 Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Sofyan.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, terdapat lima orang yang melapor sebagai korban dari kasus ini.

"Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan," ujar Dirmanto.

Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi

Diketahui, Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau MSAT atau yang biasa disapa Mas Bechi itu telah dipanggil polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2020 atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mas Bechi selalu mangkir sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara ayahnya Kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti berusaha membela dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum dengan mengatakan bahwa kasus pencabulan seksual yang melibatkan anaknya tersebut menjadi penodaan dan penyerangan PonPes.

Kiai Jombang Ayah dari MSAT Ketika Bersama Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat

Akhirnya, Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyyah. Anak kiai Jombang itu ditangkap dengan dijemput paksa oleh ratusan angggota brimob.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral