- Kolase Tvonenews.com
Di Depan Ibu Mertua, Suami Bacok Istri Sah Pakai Parang, Jari Tangan Sampai Putus, Murka Tahu Istrinya Chat Mesra dengan Pria Idaman
Petugas juga telah berhasil menemukan dua senjata tajam pisau dan parang, yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban kemudian dibuang ke sungai.
“Tersangka EB, alias gendut ini melakukan penganiayaan terhadap istrinya, sementara motif yang berhasil kita ungkap adalah kecemburuan. Yaitu tersangka baru keluar dari lapas Madiun cemburu karena diduga istrinya mempunyai pacar yang lain,” ungkap I Wayan di Mapolres setempat.
Masih lanjut I Wayan, tersangka ini melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain saat mendatangi istrinya yang tinggal di rumah orang tuanya, korban dianiaya menggunakan pisau dapur dan juga parang. Parang tersebut kemudian dibuang pelaku sejauh 5 kilometer dari lokasi.
Apapun alasan pelaku menganiaya istrinya, penyidik tetap menjatuhkan sanksi kepada tersangka dengan pasal 44 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Edi Budiono merupakan mantan narapidana lapas Madiun atas kasus pembunuhan seorang dukun di Kedunggalar Ngawi pada tahun 2016 silam. (men/abs)