news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

LSM LIRA Jatim desak oknum Polisi AS pembunuh mahasiswi asal Probolinggo dijerrat Pasal Pembunuhan Berencana.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

LSM Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana untuk Polisi AS Pembunuh Mahasiswi UMM

LSM LIRA Jatim meminta pihak Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM dilibatkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:39 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com – Kasus kematian Faradilah Amalia Najwa seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo, Pasuruan akhirnya terkuak. Diduga pelaku utamanya adalah anggota Polres Probolinggo berinisial AS.

Menanggapi peristiwa tersebut, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Samsudin mendesak Polda Jawa Timur untuk menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika unsur perencanaan terbukti dalam penyidikan. Menurutnya, perkara ini tidak dapat berhenti pada ranah sidang etik saja, melainkan harus diproses sebagai kejahatan berat yang menyangkut hak asasi manusia dan kepercayaan publik.

“Apabila terbukti ditemukan persiapan, kekerasan berulang, dugaan kejahatan seksual hingga pembuangan jasad, maka unsur pembunuhan berencana sangat kuat dan Pasal 340 KUHP wajib diterapkan,” ungkap Samsudin, Sabtu (20/12).

LSM LIRA Jatim meminta pihak Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM dilibatkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.

"Diduga kuat pembunuhan ini juga mengandung unsur pidana berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga dugaan kekerasan seksual sesuai KUHP dan UU TPKS," kata Samsudin.

Sementara itu, Agus Subiyanto keluarga korban meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku hanya karena berasal dari institusi kepolisian.

“Kami hanya ingin keadilan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pembunuhan, siapa pun dia,” tegas Subiyanto.

Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS, polisi asal Probolinggo, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradilah. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan satu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kini polisi masih terus mengembangkan  penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. (msn/ias)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral