news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin..
Sumber :
  • Rohmadi

Polemik Penunjukan KH Zulfa Mustofa Sebagai Pj Ketum PBNU, Ini Penjelasan Gus Kikin

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memilih bersikap meneduhkan di tengah dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyusul penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:38 WIB
Reporter:
Editor :

“Kami tidak mengusulkan. Tapi kalau ada yang mengusulkan dan itu dianggap terbaik untuk NU, kami bisa mendukung. Soal waktu tentu harus dimusyawarahkan,” ujarnya.

Gus Kikin juga menyinggung mulai memudarnya tradisi musyawarah di tubuh NU. Padahal, menurut Gus Kikin, musyawarah merupakan ruh organisasi yang diwariskan para pendiri NU. Tradisi ini perlu terus dirawat, termasuk dengan pendekatan batin seperti istikharah.

“NU adalah organisasi keagamaan. Ada kalanya logika manusia tidak sepenuhnya menjangkau. Dalam kondisi seperti itu, kita kembalikan kepada Allah. Insyaallah NU akan menemukan jalan keluarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025), menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar NU 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Pimpinan rapat pleno, M Nuh, menyatakan seluruh peserta rapat menerima keputusan tersebut sekaligus mengesahkan risalah rapat harian Syuriah PBNU tertanggal 20 November 2025.

Dinamika internal PBNU mencuat setelah beredarnya surat edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyebut pemberhentian Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025, serta menyatakan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengambil alih kendali sementara organisasi.

Sementara itu, Yahya Cholil Staquf menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hasil Muktamar ke-34 NU tahun 2021. Ia menilai rapat pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menetapkan Pj Ketua Umum tidak memiliki dasar keabsahan. (roi/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral