kasus ledakan petasan, polisi tetapkan 4 tersangka.
Sumber :
  • tim tvone - erfan

Polisi Tetapkan Empat Tersangka atas Kasus Ledakan Bubuk Petasan 1 Kilogram

Jumat, 29 April 2022 - 17:48 WIB

Madiun, Jawa Timur - Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ledakan bubuk petasan 1 kilogram yang merusak rumah dan melukai pemiliknya, Amzad Tri Ardhiyansah (21), di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Rabu (27/4/2022) lalu, Kepolisian Resort Madiun akhirnya menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Amzad Tri Ardhiyansah (21), yang merupakan korban sekaligus pemilik bahan peledak, kemudian tetangga korban Dian Akbar (24) dan Malindo Risqi Setiawan (20), serta teman korban Vikri Rafli Ariyanto alias Basir (21), warga Kebonsari Madiun yang menjualbelikan bubuk petasan. 

Vikri alias Basir mengaku awalnya membeli 2 kg bubuk mesiu yang dibeli di Kediri secara online, dengan harga 270 ribu rupiah per kilogram, kemudian 1 kg sisanya dibeli korban. 

“Beli 2 kg dari Kediri secara online, harga perkilonya 270 ribu rupiah, modal awal 400 ribu rupiah, kekuranganya patungan,” kata Vikri saat ditanya Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.

Sementara, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menetapkan keempat pemilik bubuk peledak ini menjadi tersangka. Mereka berhasil diamankan petugas 4 jam pasca ledakan. 

“Awal dari penetapan tersangka ini adalah meledaknya 1 kg bubuk petasan yang merusak rumah sekaligus melukai korban yang menjadi pemilik dari handak itu sendiri,” ungkap Anton saat gelar press release di Mapolres Madiun, Jumat (29/4).

4 tersangka ini adalah kawan dan juga tetangga korban yang memang berencana dan patungan untuk membeli bubuk handak dari Kediri, untuk dibuat petasan yang rencananya akan dinyalakan saat malam takbiran. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral