news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemkot Surabaya kembali menyegel CV Sentoso Seal.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Eri Cahyadi Marah, Gudang Sentoso Seal Kembali Beroperasi Setelah Disegel Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya mengungkapkan kegeramannya setelah mengetahui gudang CV Sentoso Seal kembali beroperasi pada Jumat malam. Padahal, gudang tersebut telah disegel pada 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang yang sah.
Minggu, 4 Mei 2025 - 17:14 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan kegeramannya setelah mengetahui gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, diduga kembali beroperasi pada Jumat (2/5/) malam. Padahal, gudang tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.

Mendengar kabar tersebut, Eri langsung mengambil tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Polres Tanjung Perak dan Satpol PP Surabaya. ”Kemarin, tiba-tiba saya mendapat kabar bahwa gudang ini kembali beroperasi. Saya langsung menghubungi Kapolres dan Satpol PP, Pak Fikser. Mereka langsung mendatangi lokasi dan segera menutup kembali gudang itu, merantai pintu, dan membuat berita acara bersama pemilik,” jelas Eri dalam konferensi pers, Sabtu (3/5).

Sebelumnya, CV Sentoso Seal mengajukan izin untuk pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang tersebut. Permohonan itu diterima oleh Pemkot Surabaya karena adanya surat dari PLN yang menyatakan bahwa sistem kelistrikan di dalam gudang tersebut berisiko dan memerlukan perbaikan segera.

Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan aktivitas produksi yang berlangsung di dalam gudang meskipun status gudang masih dalam kondisi disegel. “Ternyata, selain pemeliharaan listrik, ada kegiatan produksi yang terjadi. Padahal, itu masih dalam status penyegelan. Langsung kami tindak lanjuti malam itu juga,” ujar Eri.

Eri mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran yang serius. Pemkot Surabaya, menurutnya, akan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi. “Ini adalah peringatan kedua. Jika ada pelanggaran lagi, kami akan menaikkan kasus ini ke ranah pidana. Jika mereka ingin melakukan pemeliharaan, harus ada izin resmi dari Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, segera segel kembali,” tegas Eri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pastikan tindakan ini tidak mengambang dan akan segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral