- sinto sofiadin
Polres Jember Tangkap Wanita yang Bunuh dan Kubur Bayinya Berusia Sembilan Bulan
Jember, tvOnenews.com - Kasus penemuan mayat bayi berusia sembilan bulan yang ditemukan terkubur oleh penggali pondasi pagar di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, pada Kamis (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB, terus didalami polisi.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat ibu dari mayat bayi tersebut.
"Perempuan yang diduga ibu dari bayi tersebut kita amankan sekitar dua jam setelah mayat bayi itu ditemukan," kata Angga, Minggu (23/2).
Menurut Angga, perempuan tersebut berinisial AES (24) warga setempat. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan AES sebagai tersangka.
"AES kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," tegasnya.
Lebih jauh Angga menjelaskan, tersangka AES terpaksa mengubur bayi itu karena merasa malu karena sang bayi merupakan hasil hubungan gelap.
"Bayi itu diakui hasil hubungan bukan dari pernikahan yang sah," katanya.
Saat disinggung soal laki-laki yang menghamili tersangka AES, Angga enggan berkomentar lebih banyak.
"Kita masih selidiki laki-laki yang menghamili tersangka ini. Termasuk apakah si laki-laki ini juga ikut membantu saat mengubur bayi itu, masih kita dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, mayat bayi laki-laki berusia sembilan bulan itu ditemukan warga dalam kondisi sudah terkubur. Bayi tersebut diduga sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya.
Kata Latifah, mayat ditemukan warga yang sedang bekerja membuat pagar pada pukul 09.00 WIB. Saat melakukan pekerjaannya membangun pondasi pagar, pekerja tersebut menemukan bungkusan kain terpendam sedalam 20 sentimeter berwarna hijau, putih dan biru. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi mayat laki-laki.
“Bayi yang ditemukan berusia sekitar sembilan bulan dan dalam posisi tengkurap. Terkubur dengan kedalaman 20 sentimer di dalam tanah,” jelasnya.
Menurutnya, pekerja yang kali pertama menemukan bayi tersebut segera memberitahu temannya dan melaporkan peristiwa itu kepada kepala dusun setempat. Mereka kemudian melapor ke Polsek Ambulu, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saksi mata segera memberi tahu rekan-rekannya dan melaporkan kejadian itu kepada kepala dusun setempat lalu melapor ke Polsek Ambulu. Mendapat laporan itu, kamu langsung bergerak ke lokasi,” paparnya.