- kasianto
Candi Lor dan Candi Ngetos di Nganjuk Jadi Cagar Budaya, TACB: Proses Rekomendasi Melalui Kajian dan Panjang
Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi, juga mengapresiasi keluarnya Keputusan Bupati Nganjuk berkaitan dengan penetapan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya.
Menurutnya, penetapan cagar budaya ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Sebelumnya Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya, yakni Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya oleh Gubernur Jawa Timur pada tahun 2016 silam.
“Dengan ditetapkannya Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk, ini merupakan penetapan cagar budaya pertama yang dilakukan Pemkab Nganjuk,” jelasnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, dan seluruh stakeholder terkait yang turut membantu atas proses penetapan cagar budaya ini,” ujar Usman.
Lebih lanjut Usman menambahkan, Candi Ngetos dan Candi Lor ditetapkan menjadi cagar budaya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan di daerah.
Sebagian sejarawan berpendapat bahwa Candi Ngetos merupakan candi pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk. Namun berkaitan dengan hal tersebut perlu penelitian lebih lanjut.
"Sedangkan Candi Lor sangat berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk. Karena Prasasti Anjuk Ladang bertanggal 10 April 937 Masehi yang ditemukan di sekitar candi hingga sekarang dipakai untuk memperingati hari jadi daerah,"pungkas Usman. (kso/far)