Pj Bupati Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tak Berizin.
Sumber :
  • Rohmadi

Lakukan Penertiban, PJ Bupati Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tak Berizin

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:17 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penertiban terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di kota santri, Selasa (24/12).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dengan menyegel tower BTS di Jalan Hayam Wuruk, Jelakombo, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait infrastruktur telekomunikasi.

Dari data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, dari total 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, tercatat sebanyak 178 tower belum mengantongi izin resmi. 

Penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024. Pemkab Jombang telah mengambil langkah-langkah seperti Focus Group Discussion (FGD) dan pemberian surat peringatan secara bertahap kepada pemilik BTS tak berizin.

“Kami telah menggelar FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Jakarta pada November 2023 dan di kantor PUPR pada Februari 2024. Setelah itu, kami mulai menerbitkan Surat Peringatan I pada 26 Agustus 2024, diikuti Surat Peringatan II dan III, hingga akhirnya menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,” jelas Teguh Narutomo.

Penindakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus mencegah hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp10-15 juta per tower. Dengan adanya 178 tower tak berizin, kerugian PAD diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral