- moh mahrus
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskoba Polres Lamongan Ungkap 26 Kasus dan Amankan 33 Tersangka
Lamongan, tvOnenews.com - Akhir Tahun 2024 Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 33 tersangka selama periode 28 Oktober 2024 hingga 24 Desember 2024.
Penanganan kasus tersebut dilakukan Polres Lamongan seiring mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang digalakkan dalam program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga barang bukti narkoba berupa sabu seberat 117,86 gram, 14.098 butir pil dobel L, dan 7,87 gram ganja,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Bobby dalam pers rilis, Selasa (24/12).
AKBP Bobby menambahkan, selain tiga barang bukti narkoba, Polres Lamongan berhasil mengamankan 28 handphone, 13 buah timbangan elektrik, dua buah pipet, tiga unit sepeda motor, enam bungkus rokok, 21 bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp1.238.000.
Sementara itu, mengenai dua kasus narkoba yang menonjol, Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti 10.680 butir pil dobel L dari tangan pelaku JS dan 65,46 gram sabu dari tangan ZF.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat Sedayu dan setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan pelaku ZF dengan barang bukti 65,46 gram sabu yang didatangkan tersangka dari Surabaya dan rencananya menyasar para nelayan, supir, dan karyawan swasta,” Rencananya tersangka menjual sabu dengan harga Rp1.500.000 per gram,” ujar AKP Teguh Triyo Handoko.
Sementara itu, pengungkapan kasus narkoba jenis pil dobel l, AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan bahwa berawal dari informasi masyarakat Tikung, petugas berhasil mengamankan tersangka JS bersama dengan barang bukti 10.680 butir pil dobel L. Menurut keterangan tersangka pil dobel L akan dijual Rp1.400.000 per seribu butir,” ujar AKP Teguh Triyo Handoko.