unjukrasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Unjukrasa Tuntut akan Dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, Ratusan TKBM Ancam Aksi Mogok Nasional

Senin, 31 Januari 2022 - 17:57 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Ratusan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melakukan unjukrasa menuntut akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, Senin (31/1/2022), di depan Kantor Otoritas Pelabuhan, Jalan Prapat Kurung, Surabaya.

Ratusan pekerja menyatakan sikap menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, yang akan dialihkan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Dalam orasinya, massa menyatakan menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab pengeluaran biaya tinggi di pelabuhan. Mereka mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30).

"Kami mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem," kata Ketua PUK Koperasi PKPM Tanjung Perak Surabaya, Kusno. 

Kusno juga menyatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel, dan transparan, dan profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.

Sebelum digelarnya demo, seluruh anggota TKBM menggelar rapat koordinasi, Selasa, 25 Januari 2022 di Jakarta Pusat. Rapat Koordinasi Inkop TKBM, sepakat melaksanakan aksi penyampaian pernyataan sikap secara nasional tentang penolakan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputy Tahun 2011.

"Aksi penyampaian pernyataan sikap sebagaimana dijelaskan pada poin satu dilaksanakan secara serentak pada Senin, pukul 10.00 WIB," tambah Kusno.

Nantinya, jika penyampaian pernyataan sikap yang pertama disampaikan, dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau jawaban dari OP, KSOP, KUPP, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi, serta UKM di kota/kabupaten masing-masing, maka akan disampaikan surat ke 2 yang akan melaksanakan Aksi Mogok Nasional TKBM seluruh Indonesia.
 
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Yefri Meidison M. Mar. E mengatakan akan mengaspirasi perwakilan pekerja yang melakukan orasi terkait akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu.
 
"Hari ini kita akan langsung sampaikan ke Jakarta dan aspirasinya juga kita sampaikan ke Menteri Perhubungan," pungkas Yefri. (Zainal Azhari/hen)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral