Surabaya, tvOnenews.com - Jelang pemungutan suara pilkada serentak 2024, KPU Provinsi Jawa Timur meluncurkan layanan pusat data yang berada di salah satu hotel di Surabaya. Nantinya pusat data KPU Jawa Timur ini akan menginformasikan perkembangan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hingga permasalahan yang ada di TPS. Diharapkan dengan adanya pusat data ini penyajian informasi terkait pilkada bisa lebih cepat dan akurat.
Dua hari menjelang pemungutan suara, KPU Jatim meluncurkan Data Center Monitoring Pilkada Serentak 2024. Bertempat di lantai 23 Hotel Double Tree Surabaya, Data Center Monitoring akan berlangsung sejak diresmikan pada hari ini, Senin (25/11) hingga 1 Desember 2024 nanti.
Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi menyebutkan Data Center ini memuat berbagai informasi Pilkada Serentak 2024. Mulai distribusi surat suara, jumlah pemilih, jumlah TPS lengkap dengan titik koordinat lokasinya, serta proses pemungutan suara, penghitungan suara hingga berbagai hal terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 38 kabupaten/kota se-Jatim, termasuk berbagai permasalahan yang mencuat.
“Disini (pusat data KPU Jatim) semua terkait pelaksanaan pemilu semua bisa diakses, misalnya di TPS X di Desa Z Kecamatan Y itu koordinatnya dimana bisa dimonitor,” ungkap Insan.
Selain itu, kata Insan, berapa jumlah surat suara dan yang dipakai juga bisa dimonitor. Juga jumlah TPS di desa mana dan jumlah pemilihnya bisa diketahui, sirekap, termasuk jika ada informasi dari siapapun bisa diakses di pusat data tersebut.
Secara resmi efektif mengupdate data Pilkada Serentak mulai hari ini, segala informasi sekitar Pilkada Serentak 2024, baik mulai dari persiapan dan kelengkapan berbagai keperluan Pilkada Serentak, proses pemungutan suara hingga penghitungan suara, dan hasil pilkada yang digelar di semua kabupaten/kota se-Jatim.
“Diharapkan, proses rekapitulasi suara di setiap kecamatan semuanya akan selesai pada 1 Desember 2024. Karena, puncak penghitungan surat suara itu ada di kecamatan. Dan, harapannya pada 1 Desember 2024, seluruh proses penghitungan tingkat kecamatan sudah selesai melalui Sirekap,” tambah Insan.
Sementara itu, terkait Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi untuk Pilkada Serentak) ini dibuat oleh KPU RI dan telah dilakukan uji coba serentak secara nasional pada 21 November 2024. Dengan model Sirekap proses rekapitulasi hasil pilkada bisa dilakukan dengan cepat dan akurat.
Load more